Sopir Pajero yang Onani di Kawasan Setiabudi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Motifnya

Sopir Pajero yang Onani di Kawasan Setiabudi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Motifnya

Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Sopir yang berbuat tindakan asusila di bawah JPO di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan berhasil diamankan polisi, Rabu 8 Maret 2023 malam.

Pihak kepolisian mengungkap motif sopir Pajero Berinisial AN yang telah melakukan onani di dekat JPO halte Transjakarta atas tindakannya itu terduga pelaku bisa dijerat pasal berlapis. 

Tindakan yang dilakukan oleh AN di ruang publik menjadi salah satu tindakan yang tidak baik dan melanggar hukum.

BACA JUGA:Pengemudi Pajero Sport yang Terciduk Onani di Bawah JPO Kuningan karena 'Kebelet': Istrinya Hamil Besar

Terduga pelaku berdalih melakukan onani karena tidak bisa menahan nafsunya.

Setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian membeberkan motif terduga pelaku melakukan tindakan yang tidak senonoh itu, bahwa motif AN melakukan tindakannya itu karena ingin memuaskan hasrat nafsunya sendiri.

“Bahwa motif AN melakukan aksi tersebut adalah untuk memenuhi atau memuaskan hasrat sendiri," Kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Kamis 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Lagi, Viral Aksi Pria Onani di dalam Mobil Pajero Sport Terciduk Pejalan Kaki JPO Kuningan

Nurma Dewi mengatakan, Istri AN sedang hamil besar, mengandung sembilan bulan dan terduga pelaku nekat melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.

"Istrinya kebetulan lagi hamil besar, sembilan bulan,” ujar Nurma.

Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku berinisial AN bisa dijerat dua pasal dengan hukuman penjara minimal 10 tahun.

BACA JUGA:Viral! Pengemudi Pajero Onani di Kawasan Setiabudi Jakarta, Wanita Perekam Curiga

"Sangkaan pasalnya adalah Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 281 KUHP yang total hukumannya menyentuh 10 tahun," ujar Nurma Dewi.

Namun, AN sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan pihaknya masih terus mendalami perbuatan AN yang telah melanggar hukum itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: