Heboh Perlindungan Richard Eliezer Dicabut Gegara Wawancara Eksklusif, Ronny Talapessy Sebut LPSK Sudah Beri Izin

Heboh Perlindungan Richard Eliezer Dicabut Gegara Wawancara Eksklusif, Ronny Talapessy Sebut LPSK Sudah Beri Izin

Ronny Talapessy (kiri) -Disway.id/Anisha Aprilia-

Ia pun menilai hal-hal semacam ini tak perlu sampai mengorbankan hak-haknya. 

"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," terang Ronny.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA:AG Ajukan Perlindungan Sebelum Jadi Pelaku, LPSK Segera Ambil Putusan

Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial. 

Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.

BACA JUGA: LPSK Putuskan 'Turun Gunung' Lindungi David Ozora, Ini Deretan Jenis Perlindungannya

Syahrial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.

"Namun stasiun tv tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," ujarnya.

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Richard pun telah menandatangani surat perjanjian tersebut. Dalam perjanjian perlindungan tersebut menyatakan Richard menyatakan sanggup untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

BACA JUGA:Ammar Zoni Jadi Tersangka, Ini Detik-detik 2 Rekan Sopirnya Ditangkap Usai Belanja Sabu: Keduanya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: