Menkeu Sri Mulyani Ungkap Belum Tahu Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Belum Tahu Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa sebanyak ratusan pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman. -Foto/Instagram/smindrawati-

BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Sempat Bertolak ke London, Ekspor Kopi Indonesia Ditingkatkan: Perkuat Kerja Sama Perdagangan

Temuan ini lain dijelaskan Mahfud, telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tak hanya itu Mahfud juga mengatakan, telah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak," kata dalam kesempatan menemui wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Brundi jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Match Day bulan Maret Ini

Mahfud MD pun mengatakan telah menyampaikan temuan tersebut kepada Menkeu Sri Mulyani dan PPATK

"Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," kata Mahfud. 

Mahfud mengaku belum bisa memastikan pergerakan uang tak wajar tersebut apakah masih berkaitan atau tidak dengan kasus kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:Ini Tanaman 'Ajaib' yang Terbukti Bantu Menurunkan Tekanan Darah Hanya dengan Dosis Tunggal

Ia mengatakan ada 69 orang di Kementerian Keuangan yang kemarin melakukan transaksi meski tidak mencapai ratusan miliar. Ia meminta temuan-temuan itu harus ditelusuri.

Terkait hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal adanya 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang.

BACA JUGA:Mitsubishi XFC Concept Dipamerkan ke Mayarakat Medan, Pajero Sport hingga Xpander juga Ikut Menyapa

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyerahkan data transaksi mencurigakan itu ke Kemenkeu.

"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: