Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana-Kejagung RI -

Rp 300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

Rp 534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

Rp 300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

Rp 650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS, yakni uang tunai senilai US$ 6.400 (Rp 98,3 juta); uang tunai S$ 110.234 (Rp 1,26 miliar), uang tunai € 3.720 (Rp 61,2 juta), dan 11 ringgit Malaysia (Rp 37.403).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: