Peluang Bebas Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir dari Jerat Hukum Terbuka Lebar, Kronologi Fakta Sebenarnya Terungkap!
Mendampingi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir, Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.-Istimewa-disway.id
2. Ke 64 SHM tersebut di serahkan ke polres konawe oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018.
3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP, masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dari tanah masyarakat. Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut
4. Ke 64 SHM sebelumnya berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan february 2018 atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP.
5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP, karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT. KPP.
6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris Huang Zuo Chao yaitu Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.
"Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum," ungkap Gunawan Raka.
Sebelumnya Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.
Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: