BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Senilai Rp 7,7 Miliar

BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal di Jakarta Utara, Sita Barang Bukti Senilai Rp 7,7 Miliar

Kepala Badan BPOM Penny K Lukito-Tangkapan layar YouTube BPOM-

"Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang," jelasnya. 

Adapun Risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetika dengan kandungan bahan dilarang dalam pada kosmetika adalah sebagai berikut:

  • Hidroquinon, dapat menyebabkan efek ochronosis (kulit menjadi kehitaman);
  • Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic (menyebabkan cacat lahir pada janin).
  • Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria);
  • Klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas; dan
  • Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: