Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa Polri Setelah Laporkan Ketua IPW
Eddy melaporkan keponakannya berinisial AB atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. -Instagram/@eddyhiariej-
Yogi mengatakan hampir semua peryataan yang disampaikan oleh Sugeng tidaklah benar.
BACA JUGA:Ini 6 Varian Rasa Pop Ice yang Bisa Bikin Tenggorokan Auto Segar!
"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," sambungnya.
Soal tudingan melakukan transfer terakhir dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, Yogi mempersilahkan Sugeng untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut.
"Ya nanti kalau soal transfer, soal apa nanti kita, karena kita proses laporan ini kan untuk mengklarifikasi saja. Untuk meluruskan semuanya. Kalau ada soal ada Rp 7 miliar dan Rp 3 miliar, nanti kita buktikan," ucapnya.
Laporan Yogi telah diterima dengan nomor registrasi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: