Sidang Pembacaan Vonis AG Hari Ini, Tersangka Dihadirkan Langsung JPU

Sidang Pembacaan Vonis AG Hari Ini, Tersangka Dihadirkan Langsung JPU

Dalam sidang pembacaan vonis AG hari ini, tersangka kasus penganiayaan David Ozora akan dihadirkan secara langsung.-Disway.id - Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam sidang pembacaan vonis AG hari ini, tersangka kasus penganiayaan David Ozora akan dihadirkan secara langsung.

Sidang pembacaan vonis AG akan digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini Senin 10 April 2023 pukul 14.00 WIB.

"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:David Ozora Senyum Sumringah Usai Pegang Langsung Kumis Adam Suseno Suami Inul Daratista

Djuyamto menjelaskan pengadilan telah berkoordinasi dengan hakim soal pelaksanaan sidang AG yang rencananya digelar terbuka untuk umum.

Namun, karena keterbatasan tempat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung sidang dengan maksimal 20 orang. 

"Kami sudah memutuskan akan diizinkan perwakilan dari dya media, ini silahkan nanti bisa duduk di dalam tapi tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video. Dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terdakwa hadir. Di sana tidak boleh identitas itu diekspos," jelas dia.

BACA JUGA:Uhuy! Harga BBM Terbaru Turun Lagi 1.800 per Liter di SPBU 10 April 2023: Yuk, Buat Motor Makin Irit Bahan Bakar

BACA JUGA:8 Pengacara Dampingi Mario Dandy, Kuasa Hukum Bocorkan Jadwal Sidang

Djuyamto menjelaskan pengadilan bakal memberikan kabar kepada awak media saat putusan AG telah diunggah.

Sebelumnya, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: