APA Mantan Pacar Mario Dandy Berikan Kesaksian Hari Ini di PN Jaksel

APA Mantan Pacar Mario Dandy Berikan Kesaksian Hari Ini di PN Jaksel

Anastasia Pretya Amanda atau APA ikut menjadi saksi AG selain Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Anastasia Pretya Amanda (20) alias APA mantan pacar Mario Dandy berikan kesaksian hari ini di PN Jaksel.

"Besok (red: hari ini) Amanda hadir," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita saat dikonfirmasi.

Amanda merupakan salah satu saksi yang sempat berkomunikasi dengan Mario Dandy sebelum penganiayaan terhadap David terjadi.

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

BACA JUGA:Sempat ke Indonesia, Kini Jesse Lingard Kedapatan Latihan di Markas Inter Miami

Enita mengatakan kehadiran itu atas kemauan dari kliennya sendiri. Nantinya, Amanda akan bersaksi dengan menggunakan kursi roda.

"Amanda yang pro aktif mau datang. Walau harus pakai kursi roda," ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan kehadiran Amanda telah memperhatikan hasil pemeriksaan tim dokter kejaksaan.

"Majelis sudah keluarkan penetapan untuk hadirkan saksi an.Amanda dgn  memperhatikan hasil assessment dokter kejaksaan," ujar Djuyamto.

BACA JUGA:Siapa Manor Solomon? Berikut Profil Calon Rekrutan Anyar Tottenham Asal Israel

BACA JUGA:Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Dengan Agenda Eksepsi di PN Jakpus

Terancam Jemput Paksa

Amanda mangkir dua kali untuk menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim memanggil paksa mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA).

Pemanggilan paksa itu dilakukan usai Amanda tidak menghadiri untuk menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku memanggil empat orang saksi. Namun, Amanda tidak bisa hadir karena mengaku sedang sakit.

"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara, Mantan Pendiri Al Zaytun Beberkan Kasusnya

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, dan Habib Luthfi Ikut Dimintai Keterangan Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang?

Jaksa mengungkapkan pihak Amanda sebenarnya telah memberikan rekam medis. Namun, menurutnya, hasilnya belum lengkap.

"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," ujar dia.

Jaksa pun menyebut dalam rekam medis itu tak dijelaskan seberapa besar batu ginjal tersebut.

"Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam," ungkapnya.

Jaksa pun mengaku sudah mendatangi rumah sakit tempat Amanda dirawat. Kendati demikian, jaksa masih tak bisa menemui Amanda padahal tim jaksa sudah membawa dokter sendiri.

BACA JUGA:Jawaban Panji Gumilang Saat Ditanyai Kesiapannya Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Teknologi Nikuba Diadopsi Ferrari Hingga Ducati, Aryanto Misel Dapat Pujian Setinggi Langit: Profesor Tanpa Gelar!

"Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke rumah sakit Siloam untuk menentukan terutama dokter dari Kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis," tutur dia.

Jaksa meminta hakim mengeluarkan pemanggilan paksa untuk Amanda agar menghadiri persidangan untuk bersaksi.

Dia mengatakan kehadiran Amanda sebagai saksi di persidangan dapat meluruskan fakta persidangan kasus tersebut.

"Untuk itu Yang Mulia, mohon izin sekiranya dapat dilakukan panggilan paksa karena saksi ini menurut pendapat kami penuntut umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads