Sidang Pembacaan Vonis AG Hari Ini, Tersangka Dihadirkan Langsung JPU
Dalam sidang pembacaan vonis AG hari ini, tersangka kasus penganiayaan David Ozora akan dihadirkan secara langsung.-Disway.id - Anisha Aprilia-
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
BACA JUGA:Pasal 306 KUHP Tentang Penelantaran Anak dan Orang Lain
BACA JUGA:Keyakinan Thomas Doll Jelang Dewa United Vs Persija Jakarta: Mereka Lapar Kemenangan
"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: