Aturan Baru Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2023: Catat Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dilarang untuk Melintas

Aturan Baru Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2023: Catat Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dilarang untuk Melintas

Pemerintah bakal melakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol saat Lebaran tahun 2023.-Jasa Marga-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ada pembatasan untuk angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023, tolong disimak baik-baik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan terkait pelarangan angkutan barang untuk melintas di sejumlah jalan tol dan non tol.

Diketahui bahwa pelarangan tersebut berlaku pada arus mudik 19-21 April 2023.

BACA JUGA:Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran, Tol Japek Dibuka Empat Jalur

Tak ketinggalan juga aturan berlaku selama arus balik pada tanggal 24-27 April 2023 dan arus balik kedua pada 29 April-2 Mei 2023.

Ada kriteria terkait kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas  di sejumlah jalan tol dan non tol.

1. Memiliki berat lebih dari 14 ribu kilogram.

2. Ada tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan.

3. Mobil barang pengangkut galian dan tambang.

BACA JUGA:Daftar 10 Daerah Tujuan Favorit Mudik Lebaran 2023, Jawa Tengah Mendominasi

Kemenhub juga memberikan pengecualian terkait aturan dari pelarangan mobil pengangkut:

1. Pengangkut BBM atau uang.

2. Pengangkut hewan ternak atau bahan pokok

3. Pengangkut pupuk, dan sepeda motor mudik atau balik gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: