Aturan Baru Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2023: Catat Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dilarang untuk Melintas
Pemerintah bakal melakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol saat Lebaran tahun 2023.-Jasa Marga-
"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," tulis keterangan Kemenhub.
Berikut ruas jalan Tol yang dilarang dimasuki angkutan barang selama mudik lebaran:
1. Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. Jakarta - Tangerang - Merak
3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4. Jakarta Outer Ring Road (JORR); C. Dalam Kota Jakarta
5. Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi -
6. Cigombong.
7. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
8. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
9. Cileunyi - Cimalaka
10. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
11. Kanci - Pejagan
12. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: