Aturan Baru Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2023: Catat Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dilarang untuk Melintas

Aturan Baru Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2023: Catat Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dilarang untuk Melintas

Pemerintah bakal melakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol saat Lebaran tahun 2023.-Jasa Marga-

"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," tulis keterangan Kemenhub.

BACA JUGA:Tegas! Tarif Bus Jelang Mudik 2023 Naik, Rian Mahendra: Jangan Protes ke Perusahaan Tapi ke Pemerintah!

Berikut ruas jalan Tol yang dilarang dimasuki angkutan barang selama mudik lebaran:

1. Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

2. Jakarta - Tangerang - Merak

3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo

4. Jakarta Outer Ring Road (JORR); C. Dalam Kota Jakarta

5. Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi -

6. Cigombong.

7. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

8. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

9. Cileunyi - Cimalaka

10. Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

11. Kanci - Pejagan

12. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: