Hukuman Mati Ferdy Sambo Tak Disetujui Salah Satu Anggota Komisi Komnas HAM: Tidak Mengurangi Kejahatan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo yang akan menjalani human di Lapas Salemba.-Dok Disway.id-
Sedangkan tujuan dari hukum itu adalah bagaimana menciptakan ketertiban baru, jadi orang yang korelasi dengan sistem baru dalam pemenjaraan.
BACA JUGA:Cara Nonton Film KKN di Desa Penari Netflix, Kala KKN Berujung Petaka
BACA JUGA:Yati Narsinghanand, Pendeta Hindu India yang Ingin Rebut Ka'bah dari Umat Islam
Sedalin itu pemenjaraan saat ini juga sudah tidak dikenal lagi penjara tetapi lembaga permasyarakatan kemudian nama narapidana disebut binaan jadi kalau orangnya sudah gak ada apa yang harus dibina.
Dari kata-kata binaan mencerminkan bahwa sistem hukum modern itu menginginkan satu proses pengembalian martabat orang, misalnya dia dianggap buruk jahat maka negara harus memfasilitasi pembinaan untuk menuju ke lebih baik.
Untuk itu dia tidak dikenal dalam konsep yang baru, konsep hukum modern tidak dikenal pidana mati dan dia dikenal sebagai pembinaan hukuman walaupun harus menjalani kurungan.
“Dengan beberapa alasan tersebut maka Ferdy Sambo sekalipun berhak untuk mendapatkan itu, meskipun saya juga menekankan jika apa yang dilakukan oleh Sambo terhadap Yosua tidak dapat dibenarkan dan adalah salah,” ungkap Nurkholis.
“Tidak tepat dengan pengenaan hukuman mati terhadap Sambo, kalau mau maksimal silahkan, negara dapat menghukum dia dengan seumur hidup, seperti pada pasal 345 KUHP,” tutup Nurkholis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: