Sekjen Partai Berkarya Pastikan Gugatannya Tak Ditunggangi Pihak Manapun

Sekjen Partai Berkarya Pastikan Gugatannya Tak Ditunggangi Pihak Manapun

Sekretaris Jendral Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Begini Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Diumumkan Besok!

Muchdi bercerita, saat pendaftaran Sistem Partai Politik (Sipol) pada 14 Agustus 2022, pihaknya telah melengkapi syarat pendaftaran yang ditentukan KPU

Namun sayangnya, partai politik yang dibentuk pada 15 Juli 2016 itu tidak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Verifikasi Administrasi. 

BACA JUGA:Kapolri Minta Truk Angkutan Barang Dibatasi Selama Lebaran 2023

"Kita merasa dizalimi saja. Kita sudah melengkapi lebih daripada persyaratan yang diajukan KPU, misalnya DPW 100 persen, kemudian DPT sekian persen, DPC, KTA, KTP juga ratusan ribu. Itu masa kemudian kita tidak diikutkan verifikasi administrasi," ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono saat dihubungi Disway.Id, Jumat, 7 April 2023.

Bahkan menurutnya, semua yang dialami oleh Partai Berkarya merupakan kesalahan dari pihak KPU RI yang dianggap tidak siap dalam hal Sipol. 

BACA JUGA:Evakuasi Jenazah Pratu Miftahul Arifin Belum Diproses karena Beberapa Faktor, Mabes TNI Beri Penjelasan Begini

"Padahal itu kesalahan KPU sendiri, dan pada waktu 24 Agustus 2022, yang masuk ke Sipol KPU, KTA hanya delapan persen dari 200 ribu sekian, sehingga itu katanya tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," imbuhnya. 

Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga sempat melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi laporan tersebut ditolak oleh dua lembaga tersebut.

BACA JUGA:Dokumen Belum Lengkap, Sidang Perdana Partai Berkarya Ditunda Bulan Depan

"Tanggal 15 kita ajukan keberatan ke KPU, kita sampaikan ini tanggal 24 sudah masuk sekian. Diterima, tapi saya minta tanda tangan penerimaan tapi enggak mau, yang nerima kok salah satu komisioner saja. Kemudian kita ke Bawaslu, ke PTUN, dan ditolak," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads