208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan

208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan

Sebanyak 208 warga binaan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. -tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 208 warga binaan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Kunrat Kasmiri, mengatakan total ada 309 narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin.

Namun, hanya 208 warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk memenuhi remisi.

BACA JUGA:Terpidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

BACA JUGA:Ukraina Persiapkan Serangan Musim Semi, Tank dan Senjata dari Barat Perkuat Pasukan

"Remisinya bervariasi. Ada yang satu bulan, ada yang dua bulan," kata Kunrat kepada wartawan Minggu, 23 April 2023.

Lebih lanjut, Kunrat menjelaskan 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus (RK) I tidak ada yang langsung menghirup udara bebas. 

Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

BACA JUGA:Bagikan Sembako dan Bansos, MKGR Jaksel Jadikan Idul Fitri Sebagi Momen Untuk Berbagi

BACA JUGA:Komandan Baru Rusia Untuk Armada Baltik dan Pasifik

Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi.

"Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi," katanya.

Adapun napi tahanan korupsi yang mendapatkan remisi antara lain Setya Novanto, Andi Irfan Jaya selaku terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali dan Djoko Tjandra juga memperoleh remisi selama satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads