Putusan Banding AG Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Secara Terbuka
Pihak PT DKI Jakarta menjadwalkan bahwa putusan banding AG dibacakan hari ini Kamis 27 April 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
AG sendiri di vonis oleh PN Jaksel atas penganiayaan David Ozora dengan hukuman 3.5 tahun penjara.
Pihak PT DKI Jakarta menjadwalkan bahwa putusan banding AG dibacakan hari ini Kamis 27 April 2023.
Binsar Pakpahan selaku Pejabat Humas PT DKI mengungkapkan jika putusan banding AG dibacakan Pengadilan Tinggi DKI secara terbuka.
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Banding Secara Terbuka Hari Ini
Menurut Binsar, pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap, sehingga sidang putusan dapat segera digelar.
"Putusannya banding AG ada dan berkas berkas yang lain jga telah selesai, meskipun berkas yang lain tersebut sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya," tuturnya.
Berkas perkara banding AG telah dipelajari oleh hakim tunggal dan hakim tunggal yang menangani perkara itu adalah Budi Hapsari yang mana dia telah memiliki sertifikasi perkara pidana anak.
BACA JUGA:BMKG: Pangandaran Jawa Barat Diguncang Gempa M 3,8
"Yang meutuskan nanti hakim tunggal karena perkara pidana anak, di mana kali ini ditangani oleh Bu Budi," jelasnya.
Dengan dijatuhinya hukuman 3.5 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara, AG harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Vonis dijatuhkan atas keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: