Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka-ilustrasi-Berbagai sumber

Sebelum daftar prakerja, ada baiknya pelajari dulu tips lolos Kartu Prakerja berikut ini:

Memperhatikan Larangan

Ada baiknya untuk memperhatikan terlebih dahulu larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:

1. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Kepala Desa dan perangkat desa

3. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

4. Untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: