Mario Dilaporkan AG, Mellisa Angraini: Teriakin Anak Orang Cabul Ternyata Dianya Sendiri Pelakunya

Mario Dilaporkan AG, Mellisa Angraini: Teriakin Anak Orang Cabul Ternyata Dianya Sendiri Pelakunya

Berkas Mario Dandy diserahkan ke Kejati-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Cristalino David Ozora usai AG melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo ke polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Mellisa Angraini selaku Kuasa Hukum David mengatakan hal tersebut membuktikan tidak adanya pelecehan yang dilakukan kliennya.

"Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan David anak korban terhadap anak pelaku," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juni 2023.

BACA JUGA:Sosok Bima Yudho yang Sentil Jokowi dan Tolak 3 Perguruan Tinggi Negeri Demi Cita-cita

BACA JUGA:Pihak Anak Pejabat Polda NTB Bantah Kabur Saat Kecelakaan di Kawasan Pasar Minggu, Masuk Bagasi Hingga ke Rumah Sakit

Menurutnya, dalam persidangan AG malah Mario yang disebut melakukan pelecehan seksual pada sang mantan.

"Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tersangka MDS dan pelaku anak ini," ucapnya.

"Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," sambungnya.

BACA JUGA:Terus Tingkatkan Inovasi di Usia ke 175 Prudential, Prutect Care Untuk Biker Dengan Harga Ekonomis

BACA JUGA:BFFilm Indonesia Berikan Perlindungan Lengkap Pada Kendaraan, Mulai Kaca Film hingga Sticker Wrapping

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dilaporkan sang mantan kekasihnya, AG ke polisi hari ini.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: