Bukan Hanya SIM, Perpanjangan STNK Tiap Tahun Juga Digugat ke MK

Bukan Hanya SIM, Perpanjangan STNK Tiap Tahun Juga Digugat ke MK

Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto mengugat aturan masa berlaku STNK dan TNKB ke MK-Dok. MK-

JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi. 

Kali ini, Arifin mengajukan gugatan mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya 5 tahun.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023. Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM Digugat, Seorang Advokat Berharap Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Dalam persidangan, pemohon yakni Arifin Purwanto mempersoalkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan pemohon dan tidak ada dasar hukum yang melandasi perpanjangan STNKB dan TNKB tiap lima tahun. 

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arifin dalam ruang sidang dikutip, Sabtu, 13 Mei 2023.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," sambung Arifin. 

BACA JUGA:Simak, Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A

BACA JUGA:Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023

Arifin kemudian menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin.

BACA JUGA:Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa situasi tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ujar Arifin, Kamis (11/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: