Jadi Buron, Dito Mahendra Ternyata Sempat Pulang ke Rumah Minta Makan karena Kehabisan Uang
Bareskrim Polri menyebut Dito Mahendra masih misterius. Beberapa kali dia pulang ke rumahnya dan lolos begitu saja. Licin sekali.--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah mengamankan lima Asisten Rumah Tangga (ART) Dito Mahendra dan Nindy Ayunda untuk dimintai keterangan.
Kelima ART itu diamankan dari dua lokasi yang berbeda yaitu Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah seorang saksi, Soleman mengatakan jika Dito Mahendra sempat pulang kerumah yang berada di daerah Jl. Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Keb. Baru Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bareskrim Amankan 5 Orang Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
"Berdasarkan keterangan Soleman bahwa yang bersangkutan seminggu terakhir baru datang kerumah Brawijaya karena tidak ada uang sehingga yang bersangkutan datang ke Brawijaya untuk meminta uang dan meminta makan serta yang tinggal di rumah tersebut adalah Hadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu, 20 Mei 2023.
Sementara itu, saksi yang berada di rumah Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat membenarkan rumah tersebut milik Dito Mahendra.
Para saksi itu membenarkan jika Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP. Nindy diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.
Kemudian, para saksi menceritakan pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih, dan tinggal sampai tanggal 23 April. Baru keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA.
Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.
Usai meminta keterangan, penyidik Polri selanjutnya akan melakukan analisa HP para saksi yang berada di rumah Jl. Taman Brawijaya III, No. 6A, Cipete Utara, Keb. Baru Jakarta Selatan dan Jl. Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Dito Mahendra Dipastikan Masih di Dalam Negeri, Polisi Periksa Keluarga
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: