Penyelundupan Sabu 266 Kg Berkamuflase Jadi Nelayan, Barang Haram Dibungkus Jaring Ikan: Modus Baru!

Penyelundupan Sabu 266 Kg Berkamuflase Jadi Nelayan, Barang Haram Dibungkus Jaring Ikan: Modus Baru!

Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap penyelundupan sabu 266 kg jaringan Internasional.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Pengungkapan kasus narkoba Polres Meteo Jakarta Barat, bahkan berkembang hingga ke kawasan di Samarinda, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Ini Penyebab Harga Telur Ayam Terus Naik Tak Terkendali

BACA JUGA:Bisa Jadi Ide Jualan, Ini Cara Membuat Mozarella Stick ala Restoran, Lumernya Bikin Nagih!

Dari sana, polisi dapatkan barang bukti 2 Kg sabu.

"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti dua paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," ujarnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kg," tambahnya.

Total barang bukti berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan tersebut jika diuangkan, diperkirakan mencapai lebih Rp 409 miliar.

BACA JUGA:Mantap! Cerita Erick Thohir Nego dengan Argentina, Ternyata Ditolong Wakilnya di Inter Milan, Sepakbola Indonesia Makin Mengilap

BACA JUGA:Masih Memimpin Klasemen MotoGP 2023, Pecco Bagnaia: 'Untung Ada Sprint Race!'

Para pelaku yang terlibat hingga kini telah diamankan dan mendekam di ruang Tahanan dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hujuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: