Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Penahanan, Pertanyakan Kesahan Penetapan Tersangka

Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Penahanan, Pertanyakan Kesahan Penetapan Tersangka

Keponakan Wamenkumham, Archi Bela (tengah), mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait pencemaran nama baik. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Penahanan Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Selatan

Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan Penahanan, Pertanyakan Kesahan Penetapan Tersangka

JAKARTA, DISWAY.ID - Archi Bela, Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menggugat Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik Eddy.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar (Keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Juni 2023.

BACA JUGA:Mitch Evans Bocorkan Strategi Untuk Kembali Juarai Formula E Jakarta 2023

BACA JUGA:Jaringan Bisnis Suami Puan Maharani Dikuliti Netizen, Dari Energi Hingga Properti

Adapun yang menjadi tergugat dalam gugatannya adalah Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersebut.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan nantinya sidang gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Hakim Agung Sutomo.

"(Jadwal sidang perdana) Senin, 5 Juni 2023," ucapnya.

BACA JUGA: Ratusan Peserta Ambil Bagian di Indonesia Maju Expo dan Forum 2023, Promosikan Produk Indonesia

BACA JUGA:Pabrik Battery System Hyundai Mulai Jalani Pembangunan, Pasok Baterai Dalam Negeri

Seperti diketahui, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik. 

"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata kuasa hukum Archi Bela, Slamet Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: