Kronologi BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kilogram dari Aceh Tujuan Jakarta

Kronologi BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kilogram dari Aceh Tujuan Jakarta

Kedua pelaku penyelundupan sabu 1,3 kilogram asal Aceh (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor BNN Provinsi Banten, Selasa 6 Juni 2023.-Fahmi Sa'i/Radar Banten -

“Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap jaringan dari tersangka,” ujar Rachmad.

Rachmad mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara selama 20 tahun.

“Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.312,485 gram dapat menyelamatkan 5.248 orang generasi penerus bangsa,” tutur Rachmad.

Adapun para pelaku mengaku mendapat bayaran Rp 50 juta untuk upah membawa Sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. 

Pelaku mengatakan, pengiriman sabu-sabu tersebut sudah tiga kali dia lakukan. Saat mengirim barang terlarang tersebut, dia beberapa kali berganti bus untuk menghindari polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: