Panji Gumilang Disebut Punya 'Kesaktian' di Ponpes Al Zaytun, Polisi Saja Kalah: Jika Punya Duit Semua Boleh Dilakukan
Panji Gumilang disebut sudah ditangkap Brimob, berdasarkan narasi video yang beredar di media sosial.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-
INDRAMAYU, DISWAY.ID -- Kebobrokan praktik ajaran di pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang mencuat ke publik.
Ternyata tak hanya penyataan-penyataan Panji Gumilang saja yang mengundang kontra di tengah umat Islam di Indonesia.
Namun di balik layar, terdapat praktik yang tak kalah mengejutkan, yakni dosa zina bisa ditebus dengan uang.
BACA JUGA:Anggota DPR RI: Panji Gumilang, Stop Bikin Statement yang Aneh-aneh!
Praktik ajaran yang disebut menyimpang dari syariat Islam ini dibongkar oleh pria bernama Ken Setiawan dalam sebuah podcat di kanal YouTube Herri Pras.
Ken Setiawan menyebut sejatinya aturan Ponpes Al Zaytun melarang perbuatan yang dapat mendatangkan dosa, yakni dosa zina.
Namun jika seorang santri ketahuan atau kepergok melakukan perzinaan di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang hanya akan meminta tebus senilai Rp 2 juta.
Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku untuk santri-santri yang punya latar belakang ekonomi mapan.
BACA JUGA:Indonesia Siap Terapkan Status Endemi, Siap-siap Covid-19 Akan Dianggap Flu, Vaksin Gak Lagi Gratis
Bahkan Ken Setiawan mengklaim, siapa pun yang memiliki harta kekayaan, semua perbuatan boleh dilakukan.
“Tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, kalau tidak punya uang. Jika punya duit, semua boleh dilakukan,” ucap Ken Setiawan, dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.
Ia menjelaskan, Ponpes Al Zaytun memiliki majelis hukum sendiri, tak berafiliasi dengan kepolisian setempat.
Jika seorang santri melakukan perbuatan tak senonoh di pondok yang terletak di esa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu, diminta untuk membayar.
“Nanti ada majelis hukumnya yang bertahkim, terjerat pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya sudah hilang,” tambah Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: