Aturan Baru Bikin SIM Dibeberkan Korlantas Polri
Menurut Brigjen Yusri pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru bikin SIM.
Aturan baru bikin SIM dibeberkan Korlantas Polri di mana terdapat syarat baru bikin SIM bagi para pengendara,
Adapun aturan baru tersebut adalah pemohon SIM diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akui Komunis dan Al-Quran Bukan Kalamullah: Saya Komunis
BACA JUGA:457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Senin, 19 Juni 2023.
Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
BACA JUGA:Ukraina Kirim Pasukan ke Perbatasan Belarusia
BACA JUGA:Pengunggah Video Hoax Dukungan TNI untuk Anies Diungkap Kapuspen: Tidak Hanya Sekali
Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.
Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: