Masyarakat Tidak Masuk Dalam DPT Tetap Bisa Coblos Melalui DPK, KPU: Syaratnya Gampang

Masyarakat Tidak Masuk Dalam DPT Tetap Bisa Coblos Melalui DPK, KPU: Syaratnya Gampang

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat konferensi pers-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merekapitulasi jumlah memilih, baik di dalam maupun di luar negeri dan menetapkan 204.807.222 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Betty Epsilon Idroos selaku Komisioner KPU RI mengatakan, jika ada nama masyarakat tidak masuk dalam DPT tetap bisa nyoblos melalui DPK.

Menurut Betty tentunya hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka pihak KPU akan mengakomodirnya dengan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Bagi pemilih tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” ujar Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juli 2023.

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

BACA JUGA:Uji Coba Nikuba di Italia Berujung Kontrak Dengan Ducati dan Ferrari serta Lamborghini: Bakal Dijual ke Brasil dan Afrika

Hal tersebut juga disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 124. Pada pasal tersebut dijelaskan bagi calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT, maka calon pemilih nantinya masih bisa menggunakan hak suaranya melalui DPK.

Adapun isi dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 124 Paragraf 1 Dalam Negeri

  1. DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPK.
  2. Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
  3. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilinya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
  4. Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
  5. DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota.

BACA JUGA:Busmania Divisi Muria Raya Buat Klarifikasi Soal Tulisan Berbau Sindiran, Reaksi Rian Mahendra Usai Tersudutkan di Luar Dugaan!

BACA JUGA:Jawaban Nikita Mirzani Saat Ditanya Antonio Dedola Apakah Masih Mencintainya: 'Aku Cinta Kamu, Tapi Aku Nggak Tahu'

Disisi lain, berdasarkan dari hasil temuan dilapangan, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa masih ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPT. 

Oleh sebab itu, Lolly Suhenty meminta pihak KPU untuk tetap memberikan kesempatan bagi yang namanya tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak suaranya melalui DPK.

Menurut Lolly, permintaan tersebut perlu dilakukan oleh pihak KPU mengingat DPT merupakan salah satu hak konstitusi warga negara, khususnya yang telah memenuhi syarat.

BACA JUGA:Tertangkap Warga saat Beraksi, Begal Tewas Diamuk Massa di Jakarta Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: