Penasihat Hukum Johnny G Plate Nilai Dakwaan JPU Bertentangan Hasil Penyidikan

Penasihat Hukum Johnny G Plate Nilai Dakwaan JPU Bertentangan Hasil Penyidikan

Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Penasihat Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menyebutkan, dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu bertentangan dengan hasil penyidikan. 

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

"Alasan kami merasa harus mengajukan nota keberatan ini adalah karena kami melihat bahwa hampir seluruh uraian kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa dalam surat dakwaannya tidak didasarkan pada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," ujar Achmad Cholidin. 

BACA JUGA:Sekjen NasDem Sebut Johnny G Plate Akan Ungkapkan Kebenaran Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Kominfo

Dia pun menjelaskan bahwa seharusnya surat dakwaan kliennya yang dibacakan pada minggu lalu harus didasarkan pada hasil penyidikan. 

Secara hukum, Achmad Cholidin pun menyebutkan bahwa hal tersebut juga tertulis pada Pasal 140 Ayat 1 KUHAP yang menyebutkan,hal penuntutan umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dalam waktu secepatnya ia membuat surat dakwaan. 

"Keharusan bahwa surat dakwaan itu harus didasari hasil penyidikan," imbuhnya. 

Berdasarkan hukum tersebut, Achmad Cholidin pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan eksepsi demi meluruskan fakta yang menurutnya tidak benar. 

BACA JUGA:Tidak Lagi Gratis! Merchant QRIS Kena Biaya Transaksi 0,3% per Juli Ini

"Kami khawatir apabila terdakwa tidak menggunakan haknya untuk meluruskan fakta-fakta yang tidak benar sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan yang sudah memasuki materi pokok perkara, persidangan yang mulia ini pun dapat tersesat," kata Achmad Cholidin. 

"Sementara bahwa apa yang didakwakan oleh penuntut umum dengan surat dakwaannya tersebut adalah benar," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads