Dokumen Lama Bongkar Ponpes Al Zaytun Dahulu Namanya Yayasan NII, Mahfud MD: Diawasi BNPT
Menko Polhukam Mahfud MD-IG @mohmahfudmd-IG @mohmahfudmd
BACA JUGA:Begini Kondisi Rumah Bayi Dalam Freezer di Ciledug
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Rekening Panji Gumilang Hingga 256: PPATK Akan Turun Tangan
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: