2 Tersangka Robot Trading Net89 yang Masuk DPO Kabur ke Kamboja, Polri: Kami Telah Kordinasi dengan Pihak Terkait

2 Tersangka Robot Trading Net89 yang Masuk DPO Kabur ke Kamboja, Polri: Kami Telah Kordinasi dengan Pihak Terkait

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Polri memasukkan dua nama berinisial AA dan LSH ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan robot trading Net 89. --Humas Polri

BACA JUGA:Baso A Fung Hancurkan Lusinan Mangkuk Usai Terkena Najis Babi, Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tegas!

Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads