Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi

Kuasa Hukum Protes Atas Penahanan Panji Gumilang: Ini Kriminalisasi dan Politisasi

Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji mengatakan kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabatnya. -Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Cara Beli Tiket Jakarta x Beauty 2023, Siap-siap Borong Make Up dan Skincare!

BACA JUGA:NU Jabar Nyatakan Ekspor Pasir Laut Haram, Sampaikan 4 rekomendasi Pada Pemerintah

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan penahanan itu dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkapnya. 

Panji dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: