Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Bawaslu ilustrasi --
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria.
Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
BACA JUGA:PKB Jadikan Harlah Sebagai Konsolidasi Pemilu Dukung Cak Imin Sebagai Capres 2024
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa 1 Agustus 2023 kemarin, DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Mendagri M.Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: