Pakai Teknologi, Ujian Praktik SIM Motor Diubah Korlantas Polri, Bagaimana dengan Biayanya ?

Pakai Teknologi, Ujian Praktik SIM Motor Diubah Korlantas Polri, Bagaimana dengan Biayanya ?

Uji praktik SIM angka 8 akan diubah menjadi huruf S dengan ruas yang lebih besar dari sebelumnya. -Ujian praktik SIM Motor/Korlantas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM khususnya kendaraan roda dua atau motor. 

Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik pada setiap Satpas yang ada di setiap wilayah atau daerah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.

BACA JUGA:Berikut Ini Materi Ujian Praktik SIM yang Berubah, Berlaku Mulai Jumat 4 Agustus 2023

Kedepan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi.Buku panduan akan ada disetiap Satpas ada namanya ruangan pencerahan, ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau tempat bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” kata Brigjen Pol.Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 4 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Prakter SIM Baru, Bye-bye Angka 8 dan Zigzag!

Kedua tambahnya, ada elektronik buku yang bertujuan untuk mudah didownload dan dibaca dimanapun. Perubahan kedua pada ujian praktik yang berbentuk sirkuit dalam 5 stage.

Saat ini sudah ada 4 stage, sementara 1 stage yang lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Lebih Mudah, Rintangan Angka 8 Pengujian SIM C Kini Dihapus, berganti Rintangan Huruf S

“Ujian di Jakarta saat ini belum butuh tanjakan bisa jadi kota lain membutuhkan.Ini sudah mudah dan diperlebar, bukan untuk mempermudah tetapi sama dengan yang kemarin. Zigzag memang tidak ada hari ini, namun kita kaji lagi,” tambahnya.

Biaya Pembuatan SIM 

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: