Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu
Komisioner KPU RI, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-
Maka dari itu, meliha putusan MK soal persyaratan usia tersebut, Habiburahman menyebutkan ada ruang untuk diajukan Judicial review.
Diketahui, perkara soal batasan usia untuk capres dan cawapres pertama kali digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi dalam perkara 29/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Saat Habib Rizieq Mendadak Cabut Gugatan, Terungkap Alasannya
Selain itu juga ada Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Patai Garuda, Yohana Mustika yang teregistrasi Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: