Harusnya Irjen Napoleon Bonaparte Tak Bisa Lolos Sidang Etik Hanya karena Alasan Masuk Usia Pensiun

Harusnya Irjen Napoleon Bonaparte Tak Bisa Lolos Sidang Etik Hanya karena Alasan Masuk Usia Pensiun

Irjen Napoleon yang telah menyelesaikan hukumannya akan menghadapi sidang etik Polri. -Twitter/@decepticon073-

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama baik Polri akan kembali dipertaruhkan jika Irjen Napoleon Bonaparte lolos dari sidang etik.

Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara usai 4 tahun vonis kasus suap.

Pria asal Sumatera Selatan itu terlibat terima suap terpidana korupsi Bank Bali Tjoko Tjandra.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Bertugas di Polri Usai Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Hanya Napoleon Bonaparte, Jenderal yang bermasalah yang belum disidang etik alias pemecetan tidak hormat.

Faktanya, Irjen Napoleon dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 April 2023 lalu. Sudah empat bulan ia menghirup udara segar.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) khawatir dengan bebasnya Irjen Napoleon akan mencederai nama baik Polri.

"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Poengky mengklaim Kompolnas sudah lama mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya di Mabes Polri agar bertindak cepat.

BACA JUGA:Geger Sekeluarga Bersimbah Darah di Depok, Kronologi Dugaan Pembantaian Diungkap

Menurutnya keadilan harus dilakukan Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil," ungkapnya.

Sehingga Kompolnas mendesak Mabes Polri agar segera menggelar sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte.

"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: