Kapolres Jaksel Terima Rp400 Juta Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia Dipertanyakan Kompolnas: Kalau Ada Segera Diserahkan

Kapolres Jaksel Terima Rp400 Juta Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia Dipertanyakan Kompolnas: Kalau Ada Segera Diserahkan

Kabar Kapolres Jaksel terima Rp400 juta kasus pemerasan bos Prodia dipertanyakan Kompolnas dan meminta jika ada buktinya untuk segera diserahkan.-rafi adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar Kapolres Jaksel terima Rp400 juta kasus pemerasan anak bos Prodia dipertanyakan Kompolnas dan meminta jika ada buktinya untuk segera diserahkan.

Sedangkan Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro dan sejumlah rekannya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap bos Prodia.

Dalam sidang tersebut, muncul pertanyaan mengenai keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan dalam insiden ini.

BACA JUGA:30 Ucapan Hari Valentine 14 Februari untuk Pasangan, Romantis dan Bikin Baper!

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp50-500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa dalam struktur cerita, pasti ada peran para petinggi.

"Dalam struktur cerita pasti ada perannya Kapolres Jaksel, tapi dalam konteks pertanggung jawaban dari struktur cerita yang dibangun sepertinya nggak sampai mengarah ke sana. Kita tunggu saja proses perkembangannya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 9 Januari 2025.

Choirul Anam menekankan pentingnya proses pemidanaan untuk menjelaskan secara terang-benderang siapa yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Langkah Pengaduan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Jika Disunat, Pencairan Harus Transparan

BACA JUGA:Berkas Terbakar di Gedung Kementerian ATR - BPN Diungkap Karo Humas

"Perbuatan pidananya yang dibuktikan. Makanya proses pemidanaan sangat penting untuk mendudukkan peristiwa seterang-terangnya, siapa yang paling bertanggung jawab," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus pidana, ada pasal penyertaan yang bisa menjadikan pihak yang memiliki kontribusi, sekecil apapun, ikut bertanggung jawab.

"Pasal 55 dan 56, makanya penting banget pidana itu," tambah Anam.

Terkait klaim kuasa hukum tersangka yang menyebutkan adanya bukti bahwa Kapolres Jaksel menerima suap sebesar 400 juta rupiah, Choirul Anam berharap bukti tersebut segera diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads