Dianggap Berperan Terhadap Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh Jaksa
Shane Lukas saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana 5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Hal tersebut disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ayah Shane Lukas Keberatan dengan Permintaan Restitusi David Ozora, Singgung Kondisi Ekonomi
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan, Selasa 15 Agustus 2023.
Terdakwa Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Dalam perkara tersebut terdakwa Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman aksi penganiayaan.
BACA JUGA:Dokter Saraf RS Mayapada Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa Anak AG.
Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Paman David dan Ahli Pidana Bersaksi di Sidang Mario Dandy Serta Shane Lukas
Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: