Pemeriksaan Capres Cawapres yang Tersandung Hukum Ditunda, Jaksa Agung: Tunggu Hingga Tahapan Pencalonan Selesai

Pemeriksaan Capres Cawapres yang Tersandung Hukum Ditunda, Jaksa Agung: Tunggu Hingga Tahapan Pencalonan Selesai

Burhanuddin, pemeriksaan Capres Cawapres yang tersandung hukum ditunda dan Jaksa Agung mengatakan untuk tunggu hingga tahapan pencalonan selesai.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menjelang Pemilu dan Pilpres 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

Dalam menyampaikan momerandum tersebut Burhanudin memerintahkan jajaran untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah.

Untuk itu pemeriksaan Capres Cawapres yang tersandung hukum ditunda dan Jaksa Agung mengatakan untuk tunggu hingga tahapan pencalonan selesai.

BACA JUGA:PLN IP Konsisten Jaga Operasional Pembangkit Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Pecinta Teori Konspirasi Wajib Tahu, Ini Kebenaran di Balik Contrails Garis Putih Pesawat di Atas Langit

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," terang Burhanuddin saat menyampaikan memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu 20 Agustus 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, mulai dari penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.

BACA JUGA:Bonita Fani

BACA JUGA:Pecco Bagnaia Juarai MotoGP Austria 2023, Unggul 5 detik Atas Brad Binder

Burhanuddin juga memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. 

"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: