3 Kali Mangkir, Mantan Bupati Samosir Ditahan, Terkait Kasus Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

3 Kali Mangkir, Mantan Bupati Samosir Ditahan, Terkait Kasus Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

3 Kali Mangkir, Mantan Bupati Samosir Ditahan, Terkait Kasus Korupsi Pembukaan Lahan Hutan-dok. Penkum Kejati Sumut.-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, dalam pelaksanaannya izin membuka tanah di kawasan hutan tersebut diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

BACA JUGA:Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon

"Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Sabtu 19 Agustus 2023.

Tarigan juga menjelaskan, alasan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

BACA JUGA:Kronologi Mobil Alphard yang Ditumpangi Bupati Pangandaran Kecelakaan, Tabrakan dengan Pemotor di Jalan Ciamis

Dalam pelaksanaannya, jelas dia, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005.

Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari lima tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Sebut Panji Gumilang Ternyata Tunggak Bayar PBB, Sekuat Itukah Bekingannya?

Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka. Namun, tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads