Sahroni Ungkap Pernyataan SBY yang Diduga Hoax, Sempat Niat Lapor Polisi, Tapi Urung Usai Ditelpon Surya Paloh

Sahroni Ungkap Pernyataan SBY yang Diduga Hoax, Sempat Niat Lapor Polisi, Tapi Urung Usai Ditelpon Surya Paloh

Ahmad Sahroni bakal bersaksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa pegiat media sosial Adam Deni-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sempat akan melaporkan ke polisi terkait pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Namun laporan tersebut urung dilakukan Sahroni setelah ditelpon Surya Paloh.

Pernyataan SBY itu, diungkap Sahroni, perihal deklarasi Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan bohong atau hoax.

BACA JUGA:Surya Paloh Larang Ahmad Sahroni Laporkan SBY ke Bareskrim Atas Berita Hoax Deklarasi Anies AHY

Menurutnya, pada pertemuan di rumah SBY di Cikeas 25 Agustus 2023 lalu itu tidak ada kesepakatan mengenai deklarasi Anies-AHY pada 3 September 2023.

"Omongan itu saya katakan enggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September, jadi enggak ada," jelas Sahroni di Bareskrim Polri, Senin, 4 September 2023.

Ia pun menjelaskan dalam pertemuan itu membahas pengalaman SBY dua kali sebagai capres.

"Selama dua jam saya di dalam ruangan itu (saat ikut Anies bertemu SBY) adalah menerima cerita tentang apa yang pengalaman Pak SBY selama memulai proses sebagai capres 2004," lanjutnya.

BACA JUGA:Anies-Cak Imin Disingkat Amin, PKB Langsung Deklarasi

Atas pernyataan itu, ingin melaporkan SBY ke Bareskrim atas penyebaran hoax. Namun, niat itu diurungkannya karena dilarang oleh Surya Paloh.

"Tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan. Saya nih sebenarnya udah siap melaporkan, tapi tadi perintah Ketua Umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," ujar Sahroni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: