Pernyataan Walikota Batam Singgung Masyarakat Rempang Diungkap Mantan Polisi: Udah Beruntung Kalian Punya Rumah Itu!
Pihak kepolisian mengamankan sebanyak 43 orang pasca kericuhan demo Pulau Rempang di area kantor BP Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.-Tangkapan layat X@yaniarsim-
Menurut Mahfud duduk perkara hingga menyebabkan bentrok warga Pulau Rempang dengan aparat kepolisian terjadi, terkait dengan surat keputusan (SK) terkait hak guna usaha tanah Pulau Rempang sudah diterbitkan sejak tahun 2001.
“Ada kekeliruan dilakukan pemerintah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang tidak tahu," kata Mahfud.
BACA JUGA:Selebgram Ratu Narkoba Palembang Adelia Putri Salma Masuk Dalam Jaringan Fredy Pratama
"Bahwa tanah di Pulau Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan. Untuk digunakan dalam hak guna usaha di tahun 2001, 2002," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, sebelum investor masuk, tanah Pulau Rempang rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok.
"Sehingga, pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001, 2002 secara sah," kata Mahfud.
Masih dengan Mahfud, hingga pada akhirnya investor baru masuk pada tahun 2022.
Ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sutter-nya, ternyata tanahnya sudah ditempati.
"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk," ucap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: