Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bisa SP3, Kuasa Hukum: Tiga Pelapor Cabut Laporan dan Mereka Saling Memaafkan

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bisa SP3, Kuasa Hukum: Tiga Pelapor Cabut Laporan dan Mereka Saling Memaafkan

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan tiga pelapor kasus penistaan agama telah berdamai dengan kliennya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:ASUS Akhir Bulan Ini Bakal Luncurkan Zenfone 10, Tunggu Tanggal Mainnya!

BACA JUGA:Ratusan Biker Nikmati Eksotisme Sunset di Pantai Bali Utara di Maxi Yamaha Day 2023

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads