Ratusan Pengikut NII Al Zaytun Ucapkan Ikrar Setia NKRI, Kesbangpol: Baiat Mereka Dicabut

Ratusan Pengikut NII Al Zaytun Ucapkan Ikrar Setia NKRI, Kesbangpol: Baiat Mereka Dicabut

Ratusan pengukut NII Al Zaytun ucapkan ikrar setia NKRI dan baiat mereka dicabut di depan Gubernur Jabar periode 2018-2023 Ridwan Kamil, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman beberapa waktu lalu.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-

Diperkirakan, ada sekitar 5 ribuan pengikut NII yang saat ini sedang didata keberadaannya untuk diajak berikrar setia kembali kepada Indonesia.

“Kemungkinan (jumlah antek NII) itu ribuan, tapi harus dikonfirmasi lagi. Apakah mereka semuanya di Jabar atau ada di luar seperti Banten sampai ke DKI. Nah ini yang sedang didata sama Kodam melalui Danramil dan Babinsa-nya supaya pendataannya lebih cepet," pungkasnya.

BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2023 Buka Hari Ini, 24 Merek Kendaraan Bermotor Tunggu Dipinang

BACA JUGA:Mega Jibao

Iip Hidajat menjelaskan jika NII KW9 dan 7 di Ponpes Al-Zaytun tergolong banyak, bahkan berdasarkan pengakuan dari anggota yang telah mencabut baiat, NII di Al-Zaytun bisa mencapai ribuan. 

“Kemungkinan anggota NII itu ribuan, tapi harus dikonfirmasi lagi. Apakah mereka semuanya di Jabar atau ada di luar seperti Banten sampai ke DKI," katanya.

Sedangkan untuk informasi anggota NII KW9 dan 7 yang masih ada di Al-Zaytun masih dalam tahap penyelidikan, di mana data tersebut akan dikoordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait.

Saat ini Pemprov Jabar masih terus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengajak anggota NII lainnya di Ponpes Al-Zaytun agar kembali setia kepada NKRI. 

Tuntutan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut Pelapor

Sedangkan kasus Panji Gumilang, menurut Hendra Effendy selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa tiga pelapor kasus penistaan agama telah sepakat berdamai dengan kliennya.

BACA JUGA:Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penistaan Agama, Gegara Makan Babi Pakai Bismillah

BACA JUGA:Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Awas Ada Konsekuensi Hukum!

Adapun ketiga pelapor itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

“Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Selasa, 19 September 2023.

Hendra mengatakan, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads