Konsesi Aneh PT MEG di Rempang Eco City, Sugeng Teguh: Ada Aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme

Konsesi Aneh PT MEG di Rempang Eco City, Sugeng Teguh: Ada Aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme

Sugeng Teguh Santoso yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia mengungkapkan konsesi aneh PT MAG di Rempang Eco City.-googlemap-

JAKARTA, DISWAY. IDSugeng Teguh Santoso yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia mengungkapkan konsesi aneh PT MAG di Rempang Eco City.

Menurut Sugeng bahwa konsensi di mana pemerintah memberikan hak kepada pihak yang dalam hal ini adalah swasta untuk mengelola wilayah tertentu.

PT MEG sendiri merupakan pengembang yang ditujuk oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan proyek Rempang Eco City.

Dalam hukum administrasi negara, konsesi itu diberikan berdasarkan satu pemberian keputusan administrasi negara yang disebut izin, namun izin tersebut telah didahului dengan satu proses yang terdapat dalam perjanjian atau Nota Kesepakatan Bersama pada 2004.

BACA JUGA:Pengunjung GIIAS Surabaya 2023 Bebas Jajal 32 Mobil dan 6 Sepeda Motor Baru, Cek Syaratnya di Sini!

BACA JUGA:Makin Mudah Didapat, Busi NGK Kini Punya Toko Resmi di Market Place

Seharusnya dalam memilih perusahaan tersebut dilakukan dengan beauty contest atau pemilihan perusahaan yang layak untuk mendapatkan konsensi tersebut.

Perjanjian itu dibuat oleh notaris Nurhayati Surya Sumirat dengan akta nomor 65 di mana pada tanggal 26 Agustus 2004 tentang Nota Kesepakatan Bersama.

Dalam perjanjian tersebut dikatakan Drs H Nyat Kadir mewakili Walikota Batam sebagai pihak pertama kemudian, Benyamin Baluk sebagai Deputi Operasi Otoritas pengembangan daerah industri Pulau Batam sebagai pihak kedua dan sebagai pihak ketiganya itu Tomy Winata.

“Mareka sepakat untuk pengembangan pengelolaan kawasan Rempang seluas 17.000 hektar beserta kawasan penyangga Pulau Sekotok seluas 300 hektar dan Pulau Galang kurang lebih 300 hektar,” ungkap Sugeng.

BACA JUGA:Berkas Perkara Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

BACA JUGA:HP Wartawan Dirampas Keamanan RS Eka Hospital Saat Peliputan

Sugeng mengungkapkan bahwa dalam perjanjian tersebut, pemerintah memberikan hak yang luar biasa pada PT MEG atau Makmur Elok Graha seperti yang terdapat pada poin 8.

“Pihak ketiga dibebaskan dari tuntutan atau gugatan dari pihak lain hubungan dengan kesepakatan, dan memberikan dukungan serta keamanan sepenuhnya,” ucap Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: