9 Petinggi Ormas Gabungan Teken Surat dengan Kepala Pasar Kutabumi Terkait Penyerangan Pedagang

9 Petinggi Ormas Gabungan Teken Surat dengan Kepala Pasar Kutabumi Terkait Penyerangan Pedagang

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Dani Sigit Setiono mendalami 2 surat disinyalir bagian dari rangkaian peristiwa penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi-Instagram-

Tiga tersangka, ucapnya, dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan mengakibatkan korban luka.

Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga pengerusakan properti pedagang, satu yaitu dari toko sembako, perhiasan dan makanan beku.

"Sementara, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa penyerangan Pasar Kutabumi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: