Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Fredy Pratama-Dok. Interpol-

"Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ujarnya.

BACA JUGA:Hadir Lebih dari Dua Dasawarsa Yamaha Jupiter Z Kini Miliki Pembaruan Ciamik Bersama Jupiter Z1

BACA JUGA:Pihak yang Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Segera Diperiksa Kejagung: Bisa Dijemput Paksa

Sementara terkait TPPU, para tersangka dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 39 orang terkait jaringan Fredy Pratama. Dimana, dua diantaranya merupakan selebgram.

Fredy Pratama yang dikenal dengan nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Air Bag, mengendalikan operasi narkoba di Indonesia dari Thailand.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads