Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Pasca Dijadikan Tersangka oleh KPK
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-Instagram-
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2.1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: