Video Almas Penggugat Batas Usia Cawapres Diganyang Netizen: Kalau Soal Tanggal Pikun Saya

Video Almas Penggugat Batas Usia Cawapres Diganyang Netizen: Kalau Soal Tanggal Pikun Saya

Dalam sebuah video yang memperlihatkan Almas Tsaqibbirru saat diwawancarai media di ganyang warganet.-jpnn-

Salah satu akun di X menuliskan kecurigaannya atas pengajuan yang dilakukan oleh Almas.

“Kalau pemuda yg cerdas ngga mungkin mau di kondisikan seperti itu. Padahal itu sudah di kasih pengarahan lama tapi tetap aja Oon walau di dandani pakai jas n dasi. Anu...anu... Ambyar,” tulis akun X@Putri96960977.

BACA JUGA:Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Erick Thohir untuk Persyaratan Pilpres Diterbitkan PN Jaksel, Akan Jadi Bacapres Prabowo?

BACA JUGA:Mengenal Motor 4 Silinder: Kelebihan dan Tips Membelinya

Selain itu juga ada yang mempertanyakan kenapa gugatan yang dilakukan oleh partai dan pihak lainnya ditolak namun pengajuan gugatan dari Almas diterima oleh MK.

“Lah profesor2, cendekiawan2 yang pinter2 hukum menggugat ke mk ditolak..e ini ada precil..langsung dikasih panggung,” tilis akun X@kesepian_ku.

Bahkan ada juga yang mencurigai jika skenario pengesahan dari gugatan Almas danya campur tangan dari ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi serta paman dari Gibran Rakabuming Raka

“Sekenarionya dah di buat  MAS Anwar Usman  (ketua MK) sendiri, sedangkan mahasiswa UNS ini di profilkan. (bocah plonga plono mahasiswa UNS ini) mana bisa di percaya,” tulis akun X@segondang24708.

BACA JUGA:Rangkaian MAXI Yamaha Day di Sumatera Utara: Ratusan Benih Ikan Mas Dilepas ke Danau Toba

BACA JUGA:Rencana Pensiun Marc Marquez Dibocorkan Sang Adik, Alex Marquez: 'Gagal di Gresini dia Akan Pensiun!'

Kecurigaan ini juga disampaikan oleh Prof Zainal Arifin Mochtar selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Pengajuannya dalam registrasi pada 13 September dan jauh setelah pengajuan yang layangkan oleh pihak lainnya,” terang Arifin.

Arifin yang kabrab disapa Uceng mengatakan bahwa kaanehan yang lain di mana Anwar Usaman tidak ikut dalam pembahasan 8 permohonan lainnya dengan alasan sakit, namun secara tiba-tiba ikut dalam pemutusan yang diajukan oleh Almas.

Sedangkan keanehan yang lain adalah legal standing, di mana pengajuan oleh Almas karena dirinya merupakan pengagum dari Gibran.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Bagasi Alphard Subang Menyerahkan Diri, Dapat Tekanan dari Pelaku Lain

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads