3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK

3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK

3 anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk selesaikan 7 laporan terhadap putusan MK tentang usia Capres dan Cawapres.-tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:3 Fungsi Sarung Versi Cak Imin, Bisa Buat ‘Nyelepet’

BACA JUGA:Area Test Ride Lebih Luas di IMOS+ 2023, Berikut Persyaratannya

Anwar juga menambahkan bahwa dirinya masih memegang teguh amanah dalam konstitusi Undang-undang Dasar sebagai Ketua Hakim MK.

Adapun gugatan tentang usia Capres dan Cawapres yang menuai polemik antara lain Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas. 

Meskipun MK sebelumnya telah menolak 3 gugata permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. 

Akan tetpai MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

BACA JUGA:Cara Bikin SIM dari Rumah, Berikut Langkah dan Biayanya

BACA JUGA:Ini Penyebab 10 Milliar Kepiting Salju Menghilang di Laut Bering Alaska

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'. 

Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads