Hari ini Karyawan Dumas KPK kembali Diperiksa, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Hari ini Karyawan Dumas KPK kembali Diperiksa, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri memasuki pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satu karyawan KPK dan empat lainnya kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas

"Pukul 10.00 wib dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan thd saksi pegawai KPK RI (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masy KPK RI), telah selesai pemeriksaannya pada pukul 12.00 WIB," katanya kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.

"Pukul 10.00 wib dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap orang saksi lainnya masih berlangsung," tambahnya.

BACA JUGA:Direktur Dumas KPK Diperiksa 6 Jam Lebih, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berlanjut

Sementara Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadapnya oleh Pimpinan KPK.

Kuasa Hukum keluarga SYL, Djamaludin Koedoboen mengatakan kliennya itu diperiksa siang ini.

"Di Bareskrim mabes polri. Iya sepertinya begitu (Saksi dugaan pemerasan, red)," katanya kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.

"Pemeriksaannya jam 2 kalau saya tidak salah," tambahnya.

BACA JUGA:Diam-diam Dumas KPK Tiba di Polda Metro Jaya

Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih terus berjalan.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kasus tersebut saat ini telah naik penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: