Firli Bahuri Akui Telah Tandatangani Surat Perintah Penangkapan dan Pencarian Harun Masiku

Firli Bahuri Akui Telah Tandatangani Surat Perintah Penangkapan dan Pencarian Harun Masiku

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengklaim tidak mengenal dengan buronan tersangka kasus dugaan suap, Harun Masiku.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku (HM).

Harun yang merupakan Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2020.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK, Abraham Samad: Harusnya Dijemput Paksa

BACA JUGA:Freeport Ajukan Perpanjangan Kontrak 20 Tahun, Janjikan Bangun Smelter di Fakfak Papua

Firli menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi soal keberadaan Harun Masiku.

Namun, saat tim penyidik diberangkatkan, Harun Masiku masih belum ditemukan.

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. 

BACA JUGA:Ketua KPK Tak Hadiri Pemeriksaan di PMJ, Disebut Ada Agenda Panggilan Dewas

BACA JUGA:Pentingnya Analisa HP SYL Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. 

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads